Fajri juga tidak lupa untuk menjelaskan alur layanan yang dilaluinya untuk pengobatan sang ayah, ia berkata saat ini peserta JKN tidak perlu repot lagi untuk membawa berkas-berkas fotokopi ketika mendaftar. Pasalnya, kini hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependukukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), peserta tetap akan dilayani di fasilitas kesehatan, baik di tingkat pertama maupun di tingkat lanjutan.
“Asli sekarang layanan peserta BPJS Kesehatan itu makin seamless, setiap detail yang jadi keresahan masyarakat itu sudah ditingkatkan, contohnya waktu kejadian ayah saya masuk IGD, awalnya sempat takut ditolak karena ga bawa berkas, tapi ternyata cuma diminta nunjukin KTP aja dan langsung diproses sama petugas pendaftaran rumah sakit, ini gokil sih. Menurut saya harus banget diketahui masyarakat banyak,” imbuhnya.
“Beres perawatan lima hari, alhamdulillah dibolehkan pulang dari dokter, tapi tetap bawa obat yang harus diminum secara rutin, terus setiap sebulan sekali juga disarankan kontrol sekalian ambil obat lagi untuk penurun gula darah. Satu hal yang juga tidak lupa untuk saya syukuri adalah seluruh biaya pengobatan dan perawatan ayah saya tidak dikenakan biaya sepeserpun, karena sudah dijamin BPJS Kesehatan, disitu saya dan ayah langsung lega banget mendengarnya, karena pasti kalau bayar sendiri biayanya gak main-main,” katanya.