“Selama ini pemerintah masih menunjuk sekolah-sekolah yang inklusi, jadi belum mencerminkan sekolah yang inklusi. Kita sekolah inklusi ini bukan hanya di sekolah tertentu,” katanya.
Ajad mengungkapkan, hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan akses pendidikan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Di antaranya, pada Pasal 10 yang mengatur disabilitas berhak mendapat pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan, di semua jenis jalur dan jenjang pendidikan inklusi dah khusus.
“Sudah diatur di UU Nomor 08 Tahun 2016. Semua disabilitas punya hak untuk mendapatkan pendidikan, saat dia memiliki hak pastinya juga harus difasilitasi,” tutup Ajad. (Joesvicar Iqbal)