IPOL.ID- Mantan Direktur Pembangunan Perumda Sarana Jaya 2016-2019, Denan Matulandi Kaligis telah memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/11/2024) kemarin.
Dia bersedia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Saksi hadir dan didalami terkait dengan kronologis pembelian tanah dan peran-peran mereka dalam pembelian tanah tersebut,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).
Selain Denan, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk mendalami kronologis pembelian tanah tersebut. Kedua saksi adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Yurisca Lady Enggrani dan karyawan swasta, MA Denan.
Lebih lanjut, Budi juga mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya yaitu pegawai PT Kalma Indocorpora Mario Prabowo dan by, dan Pemilik KJPP Wisnu Junaidi dan rekan (W&R).
Melalui pemeriksaan Mario, KPK mendalami informasi soal pembayaran tanah di Rorotan sementara Wisnu Junaidi diperiksa perihal kajian bisnis pembelian lahan di Rorotan.