IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba atau AGK. Terbaru, KPK telah memeriksa AGK di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate, Malut.
Anggota Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan tersebut untuk mendalami sumber dana dari aset yang dimiliki AGK.
“Tersangka AGK didalami Penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber dana pembeliannya,” kata Budi melalui keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Selain AGK, KPK telah memeriksa Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Imran Jakub (IJ). “Saksi IJ didalami terkait dengan pemberian dan aliran uang ke AGK,” kata Budi.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan mantan Gubernur Malu Abdul Gani Kasuba alias AGK sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat AGK. Dalam perkara pokoknya, AGK didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 109,7 miliar. (Yudha Krastawan)