Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perintahkan Tangkap Netanyahu, RI Tegas Dukung ICC, Bagaimana Respon Negara Lain?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Perintahkan Tangkap Netanyahu, RI Tegas Dukung ICC, Bagaimana Respon Negara Lain?
HeadlineInternasional

Perintahkan Tangkap Netanyahu, RI Tegas Dukung ICC, Bagaimana Respon Negara Lain?

Timur
Timur Published 25 Nov 2024, 15:44
Share
4 Min Read
PM Benyamin Netanyahu. Foto: Media Sosial X @IsraeliPM
PM Benyamin Netanyahu. Foto: Media Sosial X @IsraeliPM
SHARE

IPOL.ID – Penjajahan Israel atas Palestina terus mendapatkan kecaman dunia. Setelah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanan Israel Yoav Gallant, dunia bereaksi.

Indonesia sendiri tegas menyatakan dukungan penuh terhadap putusan ICC untuk menangkap Netanyahi dan Gallant. ICC dinilai telah tepat mengeluarkan keputusan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang di Gaza.

Dikutip pada Senin (25/11/2024) Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina. “Hal ini termasuk yang ditempuh melalui International Criminal Court (ICC) dengan memberi sanksi penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant,” demikian ujar Kementerian Luar Negeri RI seperti dikutip dalam laman media sosial resmi Kemenlu di X @Kemlu_RI.

Menurut Kemlu RI, penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi  kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina. Dalam hal ini, Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional.

Baca Juga

Peserta aksi damai bela Palestina di Monas memegang poster berisi pesan dukungan, beberapa waktu lalu. Aksi bela Palestina seperti ini terus meluas di banyak negara. Foto: Chaarly Reinhard / RRI
Ketuk Nurani Pemimpin dan Masyarakat, IPHI Serukan Palestina Merdeka
Kemlu Fasilitasi Pemulangan WNI dari Nepal
Diplomat Kemlu Tewas Kondisi Kepala Dilakban di Indekos Menteng
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Benyamin Netanyahu, ICC, Kemlu RI, Konflik Israel Palestina, Mahakamah Internasional, Mahkamah Pidana Internassional, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, penjajahan Israel atas Palestina, PM Israel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Banyak beredar informasi loker yang ternyata penipuan. Foto: ist Pahami Ciri-Ciri Sindikat Penipuan Lowongan Kerja dengan Tips Berikut Ini
Next Article Presiden Prabowo Subianto berfoto bersama dengan pemimpin negara G20 di Brasil. Foto: X Prabowo Subianto Pemimpin G20 Sepakat Dukung Pertumbuhan Ekonomi Global yang Kuat, Inklusif, dan Berkelanjutan

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?