Menanggapi hasil kajian tersebut, Wali Kota Makassar melalui Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan menyampaikan, pihaknya menyadari betul perlindungan pekerja informal seperti petani dan nelayan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
“Saat ini pembentukan regulasi telah ada di DPRD, dan kami meyakini jika selesai, nantinya akan menjadi berkesinambungan dalam melindungi pekerja dalam jaminan sosial ketenagakerjaan, apalagi ini sudah ada dorongan dari Ombudsman. Ini merupakan tanggung jawab kita, pemerintah harus hadir, bukan hanya sekedar ketersedian keuangan saja, tetapi juga keinginan kepala daerah, ketika ada keinginan dari kepala daerah, maka tanggung jawab itu akan dapat berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Saat ini, cakupan perlindungan sosial di Kota Makassar mencapai 255.721 jiwa atau 50,50%, yang merupakan coverage tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan. Pemerintah Kota juga telah mengalokasikan anggaran APBD untuk melindungi 69.024 tenaga kerja, dengan 35.261 di antaranya merupakan pekerja rentan, serta sisanya mencakup pekerja keagamaan (5.696 orang), kader posyandu (6.082 orang), RT/RW (5.888 orang), dan NON ASN (16.097 orang).