IPOL.ID – Sebanyak 6 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) atau petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) meninggal dunia selama perhelatan Pilkada Serentak 2024.
Selain itu, sebanyak 115 petugas lainnya dilaporkan mengalami sakit atau kecelakaan saat menjalankan tugas.
“Berdasarkan data sampai 29 November pukul 00.00 WIB tercatat petugas TPS atau KPPS meninggal sebanyak 6 orang,” jelas Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Jumat (29/11).
“Yang mengalami kecelakaan, sakit, atau sakit pas kerja 115 orang,” sambungnya.
Hanya saja, Afifuddin tidak merinci penyebab dan lokasi para petugas yang meninggal dan sakit tersebut.
KPU telah menyiapkan dana santunan yakni bagi petugas yang meninggal akan mendapat Rp36 juta, ditambah bantuan biaya pemakaman senilai Rp10 juta.
Untuk petugas yang mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja, akan diberikan Rp30,8 juta.
Sementara itu, petugas dengan luka berat berhak atas santunan Rp16,5 juta, dan yang mengalami luka sedang mendapatkan Rp8,25 juta. (far)