IPOL.ID – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) DKI 2025 dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan. Hal itu pun mendapatkan apresiasi dari Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi.
Teguh pun memberikan aplaus pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta yang telah memberikan persetujuan terhadap Raperda ABPD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 secara tepat waktu.
Adapun tenggat waktu terakhir untuk persetujuan Raperda APBD, yaitu 30 November 2024. Persetujuan itu diberikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/11).
“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD DKI Jakarta atas kecermatan, ketelitian, dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi materi Raperda ini. Sehingga, Raperda ini bisa selesai tepat waktu,” ujar Pj. Gubernur Teguh.
Menurutnya, berbagai saran, komentar, serta rekomendasi dari pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang disampaikan setelah proses pembahasan, penyelesaian, dan persetujuan Raperda akan dijadikan catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif.
“Kami akan menindaklanjuti semua saran, komentar, dan rekomendasi yang telah diberikan anggota dewan untuk penyempurnaan Raperda APBD DKI Tahun Anggaran 2025 ini,” ujarnya.
Adapun nilai anggaran yang direncanakan dalam Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 91,34 triliun. Anggaran tersebut difokuskan untuk peningkatan kualitas pendidikan di Jakarta, pemberian bantuan sosial kepada masyarakat Jakarta, peningkatan akses pemberian hunian layak, aman dan terjangkau, penyediaan ruang terbuka hijau (RTH), serta peningkatan jaringan transportasi publik untuk mengurangi tingkat kemacetan dan polusi udara.
“Raperda tersebut juga memfokuskan penanganan stunting pada anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal. Upaya penanggulangan banjir dengan peningkatan kapasitas sungai dan saluran drainase; peningkatan layanan kesehatan dengan penyediaan fasilitas dan peralatan kesehatan berdasarkan standar kebutuhan layanan unggulan stratifikasi sesuai Peraturan Menteri Kesehatan; serta mempertahankan kestabilan dan ketahanan pangan, dan penanganan pengangguran melalui Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi yang berlisensi/sertifikasi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi),” katanya.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli membacakan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025.
Dalam paripurna tersebut, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. Setelah mengantongi persetujuan dari para anggota dewan, Khoirudin mengetuk palu tanda Raperda APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2025 telah sah disetujui DPRD DKI Jakarta.(sofian)