IPOL.ID – Polda Metro Jaya dan jajaran polres di bawahnya berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional senilai Rp418 miliar. Dalam pengungkapannya, polisi menyita barang bukti berupa 207,321 kg sabu dan 90.000 butir pil ekstasi. Empat tersangka turut diamankan dalam kasus besar ini.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” ungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Pengungkapan ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menyita 117 kg sabu, serta mengamankan 90.000 pil ekstasi dengan satu tersangka.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram atau sekitar 90 kg sabu dari tiga tersangka.
Irjen Karyoto menekankan, pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi narkoba hingga tuntas.