IPOL.ID – Tim penyidik Subdit Jatanras Krimum Polda Metro Jaya kembali meringkus seorang tersangka baru berinisial A alias M merupakan buronan kasus judi online (judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Ya, satu orang DPO berinisial A dan M sudah berhasil ditangkap,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Mapolda Metro, pada Selasa (19/11/2024).
Penangkapan tsrsangka A alias M dilakukan pada Minggu (17/11/2024) di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
“A alias M merupakan suami dari D yang lebih dahulu ditangkap. Dalam hal ini kami masih terus melakukan penyidikan secara intensif. Komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak terlibat, baik dari sisi
oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya dengan menerapkan pidana perjudian, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” tegas Ade Ary.