Sebelumnya, seorang tersangka kasus judi online dengan melibatkan oknum pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang baru ditangkap, yakni berinisial DM merupakan istri dari A, salah satu buronan kasus ini juga.
“Jadi D telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan terlibat TPPU dilakukan oleh DPO A alias M. D adalah istri dari DPO A,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (12/11/2024).
Dalam kasusnya, barang bukti dari tangan DM, kepolisian berhasil melakukan sita uang sebesad Rp2,6 miliar, dengan rincian uang tunai Rp2 milliar, SGD 3.000 atau setara Rp35,1 juta dan US$ 37.000 atau Rp577,2 juta. (Joesvicar Iqbal)