IPOL.ID – Polda Metro Jaya mengungkap peran 24 tersangka serta empat buron dalam kasus judi online yang menyeret pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Para tersangka memiliki tugas dan peran spesifik yang mendukung operasi ilegal tersebut, termasuk dalam upaya memanipulasi pemblokiran situs judi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membeberkan empat orang sebagai bandar atau pengelola website judi, yakni A, BN, HE, dan J (DPO).
Kemudian, tujuh orang berperan jadi agen pencari website judol, yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Lalu, ada yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen, yakni A alias M, MN dan juga DM.
Selanjutnya, tersangka AK selaku staf ahli Komdigi dan AJ memverifikasi website judol supaya tak diblokir.
“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (25/11).
Sementara itu, ada sembilan orang oknum pegawai Komdigi, yakni DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR yang perannya melakukan pemblokiran. Selanjutnya, D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Karyoto, ada juga satu orang tersangka yang berinisial T berperan merekrut para tersangka.
“Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” ujarnya. (far)