IPOL.ID – Polda Metro Jaya tengah mendalami cara oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memfilter situs-situs judi online yang seharusnya diblokir.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi pendalaman dilakukan saat melakukan penggeledahan di Kementerian Komdigi.
“Pendalaman proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari tersebut, kemudian diverifikasi, kemudian diblokir,” katanya, dikutip Minggu (3/11).
Dia menyebut tiga lantai yang menjadi sasaran penggeledahan, mulai dari lantai 2, 3, dan 8 Gedung Komdigi.
Pihaknya juga menyita sejumlah beberapa barang bukti berupa laptop pribadi para tersangka yang merupakan pegawai Kementerian Komdigi.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi dari para tersangka,” ucapnya.
Sebagai informasi, selumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka terkait kasus judi online. Para tersangka termasuk berasal dari Komdigi.
“(Sebanyak) 11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ada sipil dan beberapa di antaranya Komdigi, ada juga beberapa staf ahli Komdigi,” kata Ade. (far)