IPOL.ID – Polres Jakarta Barat menggerebek rumah warga berinisial AJ (36) di RT/RW 02/16 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (14/11/2024). AJ menempatkan 40 batang tanaman ganja ke dalam 16 pot di loteng rumahnya.
Pohon ganja tersebut di pot di tempat tersembunyi. Tanaman ganja milik AJ terlihat sumbur dan memiliki tinggi sekitar satu meter.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah menyebut lewat cara ini tersangka luput dari pemantauan warga sekitar.
“Untuk pelaku sendiri melakukan budi daya ini, ditaruh ke dalam pot dijejerkan di loteng rumahnya,” kata Chandra, Kamis (14/11/2024).
AJ membeli bibit ganja tersebut melalui platform dalam jaringan (daring) tertentu. AJ juga ternyata sudah menjalani aktivitas budidaya ganja selama satu tahun.
“AJ beli bibit dari online, dia coba sendiri dan kemudian dia juga membelikan pupuk yang biasa digunakan tanaman biasa. Ganja yang ditanam Aj Baru ini dipanen. Ini adalah budidaya pertamanya” jelasnya.
Tersangka pun sudah menjual ganja yang ditanamnya sendiri kepada teman-teman terdekat atau kenalannya. Hingga kini, kepolisian masih mendalami kasus bisnis ganja yang dijalani AJ dengan jaringan narkoba miliknya.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap temuan ini,” kata Chandra.
Atas perbuatannya AJ disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 111 dan pasal 114 UU Narkotika.
“Pasal 111 UU narkotika menyebutkan apabila melebihi lima batang pohon, pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Kalau untuk pasal 114, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” paparnya. (Vinolla)