IPOL.ID – Satu lagi buron kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap. Buron tersebut berinisial B.
“Kemarin (23/11/2024) penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka DPO berinisial B,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam, Sabtu (24/11).
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan setoran dari pengelolan situs judol untuk pengamanan dari upaya pemblokiran.
Menurut Ade, B merupakan masyarakat sipil yang berperan mengumpulkan uang dari pengelola situs judol atau perantara pengamanan dari blokiran pihak Komdigi. Dengan penangkapan B, total tersangka kini menjadi 24 orang.
“Tersangka yang masih DPO menjadi 4 orang dengan inisial J, C, JH, dan F,” katanya. (far)