IPOL.ID – Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti, termasuk dua senjata api, puluhan laptop, kendaraan bermotor, dan uang tunai dalam penyelidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Penyidik menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (7/11).
Dia mengungkapkan bahwa uang tunai yang disita dari para tersangka mencapai Rp73 miliar.
“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957,” katanya.
Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menerbitkan dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial A dan M.
Ade menyatakan penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam praktek ilegal membuka akses terhadap situs-situs judi online.
“Tersangka yang ditetapkan DPO adalah A, dan kami juga sudah mengidentifikasi satu lagi tersangka DPO berinisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” katanya.
Hanya saja, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas atau peran spesifik dari kedua tersangka tersebut. Polisi memastikan bahwa mereka akan terus memprioritaskan pencarian untuk menangkap keduanya.
Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judi online.
Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, AK memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir situs judi.
“Tersangka AK memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, dan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam,” ucap Wira.
Yang mengejutkan, meskipun AK tidak lolos seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada tahun 2023, ia justru diterima bekerja dan diberikan kewenangan penting yang seharusnya diawasi lebih ketat.
“Faktanya, meskipun tidak lolos seleksi, tersangka AK tetap dipekerjakan dan diberikan tugas untuk mengatur pemblokiran situs judi online,” sebut Wira.
Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK bisa mendapatkan posisi tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam proses pemberian kewenangan tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di lembaga pemerintah.
Dengan terus berjalannya penyidikan, masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap praktik ilegal semacam ini yang dapat merugikan banyak pihak. Polisi berharap bisa segera menangkap kedua DPO yang kini masuk dalam buruan. (far)