Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Sita Senjata Api dan Uang Rp73 Miliar dalam Kasus Judi Online di Komdigi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polisi Sita Senjata Api dan Uang Rp73 Miliar dalam Kasus Judi Online di Komdigi
Headline

Polisi Sita Senjata Api dan Uang Rp73 Miliar dalam Kasus Judi Online di Komdigi

Farih
Farih Published 07 Nov 2024, 23:01
Share
3 Min Read
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: dok. Polda Metro Jaya
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya menyita berbagai barang bukti, termasuk dua senjata api, puluhan laptop, kendaraan bermotor, dan uang tunai dalam penyelidikan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Penyidik menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor, kemudian 215,5 gram logam mulia,” sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary, Kamis (7/11).

Dia mengungkapkan bahwa uang tunai yang disita dari para tersangka mencapai Rp73 miliar.

“Kemudian ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957,” katanya.

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya menerbitkan dua nama dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni berinisial A dan M.

Ade menyatakan penyidik tengah melakukan pengejaran intensif terhadap kedua tersangka yang diduga terlibat dalam praktek ilegal membuka akses terhadap situs-situs judi online.

“Tersangka yang ditetapkan DPO adalah A, dan kami juga sudah mengidentifikasi satu lagi tersangka DPO berinisial M. Penyidik Subdit Jatanras terus melakukan pengejaran,” katanya.

Hanya saja, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai identitas atau peran spesifik dari kedua tersangka tersebut. Polisi memastikan bahwa mereka akan terus memprioritaskan pencarian untuk menangkap keduanya.

Sebelumnya, dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AK yang memiliki peran penting dalam pengaturan pemblokiran situs judi online.

Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, AK memiliki kewenangan untuk mengatur buka-tutup blokir situs judi.

“Tersangka AK memiliki wewenang untuk memblokir situs judi online, dan ini menjadi bagian dari penyelidikan yang mendalam,” ucap Wira.

Yang mengejutkan, meskipun AK tidak lolos seleksi sebagai teknisi di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada tahun 2023, ia justru diterima bekerja dan diberikan kewenangan penting yang seharusnya diawasi lebih ketat.

“Faktanya, meskipun tidak lolos seleksi, tersangka AK tetap dipekerjakan dan diberikan tugas untuk mengatur pemblokiran situs judi online,” sebut Wira.

Pihak kepolisian kini tengah menyelidiki lebih lanjut bagaimana AK bisa mendapatkan posisi tersebut dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam proses pemberian kewenangan tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum di lembaga pemerintah.

Dengan terus berjalannya penyidikan, masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap praktik ilegal semacam ini yang dapat merugikan banyak pihak. Polisi berharap bisa segera menangkap kedua DPO yang kini masuk dalam buruan. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Judi Online, komdigi, polda metro jaya, senjata api
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta. Foto: Dok/ipol.id Guru Honorer Supriyani Dapat Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Next Article Komika Arafah Rianti Viral Komika Arafah Menangis karena Dilabrak 5 Cowok

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?