IPOL.ID – Polda Sumut memberikan klarifikasi terkait video viral seorang anak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padangsidimpuan.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, kasus ini merupakan perkara saling lapor antara dua pihak.
Penyidik Polres Padangsidimpuan sudah berupaya melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali dalam tahap penyidikan, namun tidak ada titik temu
“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11).
Hadi mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dua laporan polisi. Laporan pertama tercatat dengan Nomor: LP/B/78/V/2024 di SPKT Polres Padangsidimpuan tanggal 24 Mei 2024, diajukan oleh pelapor berinisial TSP dengan terlapor MRST.
Laporan kedua, Nomor: LP/87/VI/2024, diajukan oleh pelapor JT dengan terlapor SRP pada 20 Juni 2024.
“Untuk kronologinya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” paparnya.
Setelah menerima foto tersebut, MRST membalas dengan mengirim video dirinya di kamar mandi hotel kepada SRP tiga kali dengan fitur “sekali lihat”.
“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar,” ucapnya.
“Mengetahui adanya video itu orangtua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” imbuhnya.
Penyidik Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan mediasi namun kesepakatan tidak tercapai karena orangtua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sementara orangtua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.
“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkara dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan,” katanya.
Nah, dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.
Namun penyidikan terhadap keduanya untuk sementara dihentikan karena mereka masih di bawah umur.
“Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” tandasnya. (far)