Markas operasi judi online ini berlokasi di sebuah rumah dua lantai di Perumahan Cengkareng Indah.
Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti mulai dari laptop, monitor, atm, ponsel, printer, bubble wrap. Proses penggrebekan berlangsung selama satu jam dari pukul 8.00 WIB sampai sekitar 9.00 WIB.
Namun, kegiatan penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kombes M. Syahduddi, bersama dengan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan.
Mereka menegaskan bahwa penindakan terhadap operasi judi online ini merupakan bagian dari komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas aktivitas perjudian yang marak terjadi, sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang juga mengimplementasikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Kombes Syahduddi menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online ini akan terus berlanjut.
“Kami akan terus menggencarkan operasi seperti ini demi memastikan bahwa kegiatan perjudian online di wilayah hukum Jakarta Barat dapat dihapuskan sepenuhnya,” tegasnya.(Vinolla)