IPOL.ID – Polri telah menangani sebanyak 8.527 kasus tindak pidana pada bidang sumber daya alam (SDA) dari tahun 2020 hingga akhir Oktober 2024 dan hal ini sesuai program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
“Selama periode tersebut, total kerugian negara sebesar Rp17,55 triliun,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, baru-baru ini.
Kapolri mengatakan dari total perkara tindak pidana sumber daya alam yang ditangani Polri, sebanyak 1.007 perkara masuk P19 atau pengembalian berkas perkara dari kejaksaan untuk dilengkapi dan 7.520 perkara masuk tahap P21 atau tahap pelimpahan.
Kapolri menjelaskan, dari jumlah perkara tersebut, kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp15,4 triliun dan kerugian yang berpotensi untuk diselamatkan sebesar Rp2,15 triliun.
“Perkara yang ditangani ini terdiri dari tindak pidana pertambangan, tindak pidana kehutanan, perikanan, dan karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” ungkap Kapolri, mengutip Rabu (13/11/2024).