Jenderal bintang tiga ini mengatakan, selama sebulan terakhir ini telah mengungkap 397 kasus. Dari jumlah itu, pihaknya sudah menangkap 482 tersangka dan ada 904 orang korban TPPO yang terselamatkan.
Wahyu mengungkapkan berbagai modus yang dilakukan oleh para tersangka, yaitu mengirimkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal.
Para korban, sambungnya, diberangkatkan dengan visa yang bukan untuk bekerja, tanpa pelatihan, dan diberangkatkan oleh perusahaan yang tidak terdaftar.
Lebih lanjut, praktik kejahatan para sindikat ini juga menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi kepada para korban. Namun, setelah tiba di negara tujuan, korban ada yang dieksploitasi sebagai pekerja seks komersial (PSK).
“Modusnya menawarkan pekerjaan, tetapi setelah sampai di negara lain tidak dipekerjakan sesuai dengan apa yang dijanjikan. Bahkan ada beberapa pekerja kita yang dijadikan pekerja seks komersial. Mereka dipaksa menandatangani perjanjian jaminan utang seolah-olah mereka punya utang yang harus dibayarkan. Ini modus untuk mengikat mereka supaya mereka mau tetap bekerja. Paspor diambil dan berkas administrasi lainnya juga ditahan,” bebernya.