Lebih lanjut, Wahyu mengungkapkan bahwa sepanjang satu bulan terakhir ini ada tiga Polda yang pengungkapan kasus TPPO-nya cukup besar, yakni Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kepulauan Riau.
Dari pencapaian yang dipaparkan oleh para Direskrimum tersebut, para tersangka memanfaatkan panjangnya perbatasan Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Singapura. Para tersangka berusaha menyelundupkan para PMI nonprosedural ini melalui jalur-jalur tikus melalui jalur darat kemudian laut menggunakan kapal-kapal kecil.
“Rekan-rekan dari para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang sebagai perekrut, penyalur, tempat penampungan, dan ada juga yang bertindak sebagai mucikari,” ucapnya.
Selain itu, dari pencapaian pengungkapan kasus TPPO ini, Polri berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp284 miliar. Wahyu kembali menegaskan komitmen Polri untuk terus melakukan pemberantasan TPPO baik dari sisi pencegahan maupun penindakan hukum terhadap para pelaku.
“Kita juga melaksanakan langkah-langkah yang menjadi kantong massa tempat asal korban, titik-titik penampungan untuk kita analisa dan melakukan penegakan hukum,” tandasnya.