IPOL.ID – Sejumlah pakar menyarankan kepada pemerintah untuk menangguhkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang direncanakan akan berlaku pada 1 Januari 2025. Ini dikarenakan beban masyarakat, terutama kelas menengah, yang akan semakin berat.
IPOL.ID – Badan Pusat Statistik (BPS) pada awal bulan lalu melaporkan pertumbuhan konsumsi masyarakat melambat di triwulan-III 2024 dan hanya tumbuh 4,91 persen secara tahunan, serta minus 0,48 persen dari kuartal ke kuartal lainnya.
Dalam konferensi pers 5 November lalu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pertumbuhan paling lambat terjadi di sektor pakaian dan alas kaki, juga pada jasa perawatan, perumahan, kesehatan dan pendidikan.
Meskipun demikian konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi triwulan-III 2024 dengan kontribusi 53,08 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Kenaikan harga kebutuhan pokok seperti BBM, minyak goreng dan pangan; serta jatuh temponya pajak, cicilan dan kredit ditengarai membuat masyarakat sangat hati-hati.