Kenaikan PPN, tambah Shinta tidak saja berdampak pada meningkatnya biaya produksi dan kenaikan harga barang dan jasa, tetapi juga pada sub-sektor manufaktur yang sedang mengalami penurunan indeks selama empat bulan berturut-turut.
APINDO juga melihat bahwa penerapan PPN 12 persen dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal awal setelah kebijakan ini diberlakukan. Penurunan konsumsi domestik akibat kenaikan harga barang dan jasa dikhawatirkan akan berdampak negatif pada pendapatan negara dari sektor lain, seperti Pajak Penghasilan (PPh), karena aktivitas ekonomi melambat.
“Selain itu, kebijakan ini juga berisiko menciptakan ketimpangan yang lebih besar di masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, yang paling terdampak oleh kenaikan harga kebutuhan pokok,” jelasnya.
Shinta mendorong pemerintah untuk berdialog intensif dengan dunia usaha untuk memastikan pemberlakuan kebijakan yang tepat, yang mencakup pemberian insentif fiskal hingga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNPB), carbon trading, dan lainnya. (tim/VoA)