Senada, Sekretaris DPW PKS Abdul Aziz mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, deklarasi yang dilakukan pasangan cagub nomor urut 3 merupakan hak paslon cagub.
“Namun, hal itu tidak bisa menjadi acuan dalam kemenangan di pilkada. Semua harus menunggu hasil pengumuman KPU DKI Jakarta,” beber ketua Bapemperda DKI Jakarta itu.
Sementara, kader senior PKS di Kebon Sirih Ahmad Yani mengungkapkan jika hasil penghitungan C1 hasil paslon cagub nomor urut 1. Pelaksanaan pilkada Jakarta akan dilakukan dengan dua putaran.”Kalau pun hari ini kubu cagub nomor 3 melakukan deklarasi, itu tidak ada pelanggaran, itu sah saja. Tapi harus kita tunggu hasil KPU DKI Jakarta,” tandasnya.(sofian)