IPOL.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menghadiri Rapat Kabinet Paripurna di Istana Negara pada kemarin (06/11/2024) sore. Ia mendapat arahan dari Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto untuk fokus dalam upaya penataan ulang tanah negara.
“Pesannya beliau, kendalikan negara dengan baik. Kalau dari kami (ATR/BPN) concern-nya adalah menata ulang tanah negara supaya penggunaannya lebih berkeadilan, lebih mengutamakan pemerataan ekonomi tapi juga tidak menafikan keberlanjutan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi,” terang Nusron Wahid terkait arahan Presiden Prabowo Subianto.
Tanah negara dalam hal ini di antaranya tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa berlakunya, tanah telantar, tanah dari pelepasan kawasan hutan, tanah hasil dari penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, serta tanah negara lainnya yang mencakup ke dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Penataan ulang tanah negara juga sejalan dengan tujuan Reforma Agraria yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria. Tujuan tersebut tak lain untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.