IPOL.ID – Gunawan alias Sadbor tiktoker viral yang dapat saweran puluhan juta asal Kampung Babakan Baru, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Gunawan (38) dan rekannya berinisial AS alias Toed (39) jadi tersangka karena mempromosikan situs judi online (judol) secara terang-terangan.
Keduanya dikenakan pasal perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menjelaskan, bahwa terungkapnya kasus yang menjerat Gunawan dan rekannya itu berawal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan patroli siber Satreskrim Polres Sukabumi, bersama dengan Dirsiber Polda Jawa Barat dan diback up oleh Ditsiber Bareskrim Mabes Polri.
Dari hasil patroli, pihaknya berhasil menemukan akun TikTok @flokitoto1 yang mengunggah rekaman dari live streaming akun @sadbor86.
Kemudian pada rekaman tersebut, AS selaku host live streaming menyampaikan kalimat bernada promosi situs judi online flokitoto itu lengkap dengan tautan situsnya.
“Saat berhasil dibuka dan dicoba, kami memastikan bahwa situs tersebut merupakan situs judi online yang bisa dimainkan oleh semua orang sesuai aturan yang ditetapkan di situsnya,” jelas AKBP Samian, Senin (4/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan terungkap, bahwa Sadbor86 juga menerima saweran-saweran dengan nilai maksimal yang didapat melalui siaran langsung itu berasal dari situs web judi online tersebut.
“Saweran yang nilai besar itu ternyata berasal dari situs judi daring sebagai kompensasi atas promosi yang dilakukan oleh Gunawan dan tim di akun Tik Tok @sadbor86,” katanya.
Samian menyayangkan ulah Gunawan, padahal aksi joget Sadbor ini yang sempat viral ini tidak hanya mendapatkan penghasilan yang melimpah, tetapi membawa nama daerah menjadi terkenal baik di dalam maupun luar negeri.
Akibat permasalahan ini, nama besar Sadbor rusak seketika setelah terjerumus di kasus promosi judi online karena kepincut besarnya saweran yang diberikan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dari kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni dua unit ponsel, sebuah buku rekening, pakaian yang digunakan saat siaran, serta peralatan streaming seperti tripod dan speaker.(Vinolla)