IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak melarang istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina untuk menerima endorse atau jasa promosi. Hal itu diperbolehkan meski Raffi kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
“Boleh lah,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Meski demikian, Pahala mengingatkan Raffi Ahmad untuk selalu melaporkan bertambah atau berkurangnya harta yang dimiliki. Hal itu bisa disampaikan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Pokoknya laporin aja hartanya bertambah atau berkurang. Gitu aja. Itu kan istrinya,” ucap Pahala.
Dia kembali menegaskan setiap penyelenggara negara atau pejabat selaku wajib lapor mesti menyampaikan LHKPN paling lambat tiga bulan semenjak pengangkatannya.
Meskipun begitu, diakuinya, undang-undang yang ada belum mengatur soal penjatuhan sanksi bagi penyelenggara negara yang tak patuh menyampaikan LHKPN. Untuk itu, dia mengaku pihaknya hanya bisa memberikan update ke publik seputar penyampaian LHKPN para pejabat.
“Kan kita bilang di undang-undang enggak ada sanksinya. Apalagi kayak Raffi Ahmad enggak ada atasan yang katakan enggak di birokrasi. Jadi satu-satunya cara ya masyarakat yang ini,” pungkas Pahala. (Yudha Krastawan)