Pasalnya, dia menyebutkan bahwa sering terjadi adanya calon pekerja migran yang telah membuat paspor melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia berlisensi dari pemerintah. Namun setelah dibuatkan, calon pekerja migran Indonesia membuat paspor baru lagi dengan alasan hilang.
“Ternyata yang bersangkutan bekerja secara ilegal dan jika bermasalah disalahkan perusahaan yang membuatkan paspor pertama,” ucap dia.
Selain syarat mutasi rekening selama setahun, Ayub menuturkan pengecekan Imigrasi di Bandara merupakan penyaring terakhir untuk menanyakan dan meminta secara detail voucer hotel tempat mereka menginap dan apabila akan tinggal di rumah keluarga juga dimintakan bukti-buktinya.
Ia berkomitmen akan membantu dan berkoordinasi dengan kantor-kantor Imigrasi, khususnya di daerah daerah yang banyak terjadi kasus TPPO bermodus pekerja migran, serta mendukung sikap responsif Kementerian Imigrasi yang secara cepat menerjemahkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi warga negara, khususnya calon pekerja.