Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Respons Keputusan ICC, Italia Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Respons Keputusan ICC, Italia Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu
Headline

Respons Keputusan ICC, Italia Siap Tangkap PM Israel Benjamin Netanyahu

Farih
Farih Published 22 Nov 2024, 10:41
Share
4 Min Read
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Foto: Tangkapan layar X @netanyahu
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Kamis (21/11) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant, serta kepala militer Hamas, Mohammed Deif.

Menyikapi keputusan itu, Italia mengatakan bahwa mereka akan dipaksa untuk mematuhi surat perintah tersebut jika para pejabat Israel menginjakkan kaki di negara itu.

Dilansir AFP, Jumat (22/11), Menteri Pertahanan Italia Guido Crosetto mengatakan bahwa ia yakin ICC “salah” dalam menempatkan Netanyahu dan Gallant pada level yang sama dengan Hamas.

Namun dia menegakkan jika Netanyahu dan Gallant “datang ke Italia, kami harus menangkap mereka”.

Keputusan ICC tersebut secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu, karena salah satu dari 124 negara anggota mahkamah tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

“Mahkamah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan dari setidaknya 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024,” kata ICC dalam sebuah pernyataan.

Surat perintah penangkapan juga telah dikeluarkan untuk Deif, tambahnya.

Israel mengatakan pada awal Agustus bahwa mereka telah membunuh Deif dalam sebuah serangan udara di Gaza selatan pada bulan Juli, namun Hamas belum mengkonfirmasi kematiannya.

Pengadilan mengatakan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan karena jaksa penuntut belum bisa memastikan apakah Deif sudah meninggal atau belum.

Kepala jaksa penuntut pengadilan, Karim Khan, mendesak para anggota badan tersebut untuk bertindak berdasarkan surat perintah tersebut, dan bagi yang bukan anggota untuk bekerja sama demi “menegakkan hukum internasional”.

“Saya mengimbau semua Negara Pihak untuk memenuhi komitmen mereka dengan menghormati dan mematuhi perintah peradilan ini,” kata Khan dalam sebuah pernyataan.

Otoritas Palestina dan kelompok militan Hamas menyambut baik surat perintah tersebut – meskipun tanpa menyebut nama Deif.

Surat perintah untuk para pemimpin Israel adalah “langkah penting menuju keadilan dan dapat mengarah pada ganti rugi bagi para korban secara umum”, kata anggota biro politik Hamas, Bassem Naim.

“Namun, hal ini tetap terbatas dan simbolis jika tidak didukung oleh semua negara di seluruh dunia.”

Pengadilan mengatakan bahwa mereka telah menemukan “alasan yang masuk akal” untuk meyakini bahwa Netanyahu dan Gallant memikul “tanggung jawab pidana” atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan, serta kejahatan kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak berperikemanusiaan lainnya.

ICC mengatakan bahwa keduanya juga bertanggung jawab secara kriminal “atas kejahatan perang dengan sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil”.

Pengadilan menuduh keduanya “dengan sengaja dan sadar merampas benda-benda yang sangat diperlukan oleh penduduk sipil di Gaza untuk kelangsungan hidup mereka”, termasuk makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik.

Mengenai kejahatan perang kelaparan, mereka mengatakan bahwa kekurangan yang dibuat “menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan untuk membawa kehancuran sebagian penduduk sipil di Gaza”.

Hal ini mengakibatkan kematian warga sipil termasuk anak-anak, karena kekurangan gizi dan dehidrasi, demikian dakwaan pengadilan.

Pengadilan mengatakan bahwa mereka belum menentukan apakah “semua unsur kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pemusnahan telah terpenuhi,” kata pengadilan.

Namun, para hakim mengatakan bahwa ada alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan telah dilakukan terhadap para korban. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: benjamin netanyahu, ICC, israel, italia, Mahkamah Pidana Internasional, penangkapan benjamin netanyahu
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan kepada awak media, usai menghadiri CEO Roundtable Forum, London, pada Kamis 21 November 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr RI Dapat Kerja Sama Investasi USD8,5 Miliar di CEO Roundtable Forum di London
Next Article Ilustrasi - PLTU batu bara. Foto: Freepik Pemerintah Komitmen Kurangi PLTU Batu Bara Jadi Sepertiga Bauran Energi pada 2040

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?