Analis berpendapat bahwa pemerintah Indonesia selama ini selalu konsisten untuk tidak menerima klaim China atas LCS, bahkan mendesak penyelesaian sengketa kawasan itu sesuai prinsip hukum laut internasional.
Walhasil, dengan pernyataan bersama itu, kata pengajar hukum internasional Universitas Diponegoro Eddy Pratomo, “Secara yuridis dapat dianggap sebagai pengakuan diam-diam terhadap garis putus-putus China atas Laut China Selatan, khususnya Laut Natuna Utara.”
“Sikap Indonesia mulai saat ini sudah mengakui adanya wilayah tumpang tindih (overlapping claims),” ujar Eddy yang juga mantan ketua tim perunding negosiasi hukum laut dikutip Rabu (13/11/2024).
Pakar hukum internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga menilai bahwa Indonesia telah mengakui klaim sepihak China atas LCS jika “overlapping claims” yang termaktub pada pernyataan bersama merujuk pada sepuluh garis putus-putus China.
Pasalnya, terang Hikmahanto, kerja sama maritim hanya bisa terjadi bila masing-masing negara saling mengakui adanya zona maritim yang saling bertumpang tindih.