“Kerja sama ini tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas klaim 10-dash line. Indonesia menegaskan posisinya selama ini bahwa klaim tersebut tidak memiliki basis hukum internasional dan tidak sesuai dengan UNCLOS 1982,” kata Kementerian.
Kementerian menambahkan bahwa kerja sama tersebut tidak akan berdampak pada kedaulatan, hak berdaulat, maupun yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara.
“Indonesia meyakini bahwa kerja sama tersebut akan mendorong penyelesaian Code of Conduct di Laut China Selatan yang dapat menciptakan stabilitas kawasan.”
Peneliti hubungan internasional Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Muhammad Waffaa Kharisma menilai sanggahan Kementerian Luar Negeri tersebut “penjelasan yang tidak cukup”.
Menurut Waffaa, pernyataan bersama itu memiliki konsekuensi jelas bahwa Indonesia kini mengakui ada overlapping claims.
“China memiliki dasar unilateral soal klaim mereka yang luar biasa besar itu,” kata Waffa.
Dalam jangka pendek, terang Waffaa, pernyataan bersama itu akan menguntungkan Indonesia lantaran bisa meredakan hubungan dengan China, seperti potensi gesekan coast guard di perairan Laut China Selatan.