IPOL.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengklaim sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online (judol_ telah diblokir sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB. Ini setara dengan rata-rata 14.238 konten yang diturunkan per hari, termasuk akun-akun yang mempromosikan judi online dengan jumlah pengikut hingga ratusan ribu, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.
Hal itu dinilai menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kesehatan digital masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konten perjudian online. Sebelumnya kepolisian telah menetapkan 11 pegawai Komdigi sebagai tersangka kasus judol.
“Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi, Prabu Revta Revolusi, di Jakarta, kemarin (5/11/2024).
Prabu mengatakan, penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.