Identifikasi dilakukan lewat proses pencocokan data antemortem berupa sidik jari, DNA, dan gigi diberikan pihak keluarga korban dengan data postmortem dari jenazah korban.
“Kita sudah mendirikan posko antemortem di gedung DVI. Informasinya keluarga (korban) sedang menuju rumah sakit (untuk memberikan data pembanding antemortem),” katanya.
Nantinya, di posko antemortem pihak keluarga akan memberikan data pembanding berupa sidik jari semasa korban hidup dari dokumen seperti ijazah, sampel DNA dari keluarga inti.
Kemudian rekam medis atau foto gigi korban semasa hidup untuk dicocokan dengan data postmortem sidik jari, DNA, dan gigi yang didapat tim dokter forensik dari jenazah korban. (Joesvicar Iqbal)