IPOL.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas putusan itu, Sahbirin pun dilepaskan dari status hukumnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan dikabulkannya gugatan praperadilan kepala daerah tersebut tidak mempengaruhi jalannya proses penyidikan terhadap para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel.
“Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Namun demikian, KPK akan terus melakukan pemantauan terhadap proses hukum tersebut dan masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
“Nanti akan dilihat perkembangannya, apakah penggalian informasi, penggalian keterangan, yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru,” ujarnya.
Tessa mengatakan gugatan praperadilan hanya menguji aspek formil proses soal penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan.
“Jadi seperti yang tadi sudah saya sampaikan bahwa praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil,” pungkasnya.
Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam pengaturan lelang tiga proyek di Kalimantan Selatan tahun anggaran 2024.
Ia ditetapkan tersangka menyusul enam orang lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Banjarbaru, Kalsel.
Adapun tersangka yang terjaring OTT tersebut, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL).
Lalu, pegurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Pelaksana Tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). (Yudha Krastawan)