Ivan mengatakan, para pekerja tersebut terdaftar kepesertaan dalam kelompok pekerja mandiri atau bukan penerima upah (BPU). Untuk kelompok BPU perlindungan dapat diikuti mulai dua program dasar saja, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua program itu iurannya sangat terjangkau yaitu Rp16.800 per bulan setiap orang.
Bisa juga peserta BPU mendaftar tiga program yaitu dengan menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran Rp20 ribu. Sehingga total iuran ketiga program setiap orang menjadi Rp36.800 per bulan. Kendati murah, namun manfaat perlindungannya sangat besar.
Manfaat JKK adalah pemenuhan seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja sampai sembuh dan kembali bekerja. Manfaat ini tidak memiliki batas atas penjaminan alias unlimited. ”Peserta terus diberikan layanan pemulihan tanpa ada batas biaya dan ada tanpa batas waktu sampai sembuh,” kata Ivan.
Untuk JKM memberikan manfaat kepada ahli waris berupa uang tunai santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua anak. ”Untuk itulah tim kami bersama para anggota relawan Barak Jerami perlu turun ke desa-desa untuk memberikan literasi kepada masyarakat pekerja informal agar memanfaatkan sebaik-baiknya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada kelompok BPU ini,” ungkap Ivan.
Menurut Ivan, relawan Barak Jerami tidak sekadar mendaftarkan di awal saja. Namun mereka sekaligus akan menjadi pendamping, pengawal, dan mitra para pekerja di desa tersebut agar terlindungi secara berkelanjutan. ”Para relawan ada yang menjadi agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang berperan sebagai perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan pendaftaran, pembayaran iuran, sosialisasi, hingga pendampingan klaim para mitra pekerja binaannya,” sebut Ivan.