“Bahkan PB Parfi itu sendiri banyak melakukan kesalahan-kesalahan selama empat tahun dan menimbulkan anggota tidak percaya lagi,” ujar Amri.
Dia memerinci kesalahan-kesalahan itu antara lain, pertama PB Parfi tidak melaksanakan amanah kongres yang semestinya sudah diatur dan tertuang dalam AD/ART.
Kedua, PB Parfi dinilai telah gagal melakukan dan melaksanakan rekonsolidasi atau heregistrasi anggota tidak mencapai 50% + 1, dari jumlah anggota yang terdaftar serta tercatat.
Ketiga, PB Parfi telah menyalahgunakan wewenangnya dalam mengoperasikan kantor, seperti kantor persero atau PT yang tidak lagi mencerminkan sebuah kantor organisasi profesi yang mengedepankan sifat kebersamaan antara pengurus dan Anggotanya.
“Hal ini tercederai oleh adanya pembatasan, terlihat dari suasana kantor Parfi yang tidak lagi nyaman dimasuki oleh anggotanya, dikarenakan dipasangi alat sensor,” ujar Amri.
Keempat, PB Parfi tidak transparans dalam melaksanakan tugasnya selaku penerima amanah kongres.
Selanjutnya PB Parfi dinilai telah gagal menyehatkan organisasi dalam bentuk mengoperasian serta menjalankan roda organisasi.