“Tersangka TH dan SBN ditangkap pada Sabtu (16/11/2024), sedangkan APD dan G ditangkap pada Rabu (20/11/2024),” ungkapnya.
Areska mengatakan, dari keempat tersangka, diamankan narkotika jenis sabu seberat sekitar 2 kilogram.
“Maksud dan tujuan dari para tersangka memiliki dan menyimpan narkoba tersebut adalah untuk digunakan sendiri dan dijual kembali ke orang lain,” kata dia pada ipol.id
Selanjutnya, Areska menegaskan, kelompok kedua dengan tersangka MMS diringkus di kawasan Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Jumat (1/11/2024), berikut barang bukti narkotika jenis ganja seberat sekitar 2 kilogram.
“MMS ditugaskan S merupakan DPO untuk menjadi penerima paket ganja, sudah tiga kali penerimaan,” bebernya.
Sedangkan kelompok ketiga, Areska menyebutkan, tersangka RHY dan RJ yang merupakan jaringan narkoba internasional ditangkap di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, berikut barang bukti sabu seberat 5 kilogram.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah, barang bukti sabu secara keseluruhan senilai Rp11 miliar lebih,” tukasnya.