Namun, setelah korban menjelaskan bahwa dia tidak tahu, salah satu pelaku langsung memukulnya, diikuti oleh serangan lainnya yang menggunakan senjata tajam. Sisa pelaku lain yang berjumlah delapan orang masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, Abi Rezaldi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami persangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat karena membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” tuturnya.(Vinolla)