IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), Muhammad Thariq Kasuba, Senin (11/11/2024). Thariq akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat ayahnya, Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih, atas nama MTK (Muhammad Thariq Kasuba), swasta/komisaris PT Fajar Gemilang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya.
Selain Thariq, KPK juga memanggil seorang ibu rumah tangga bernama Nurul Iffah terkait kasus rasuah mantan kepala daerah tersebut.
Namun, Tessa belum menjelaskan apakah kedua saksi sudah hadir memenuhi panggilan penyidik. Tessa juga belum menjelaskan keterangan apa yang akan dikorek oleh penyidik terhadap kedua saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK kembali menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka menyusul adanya dugaan pembelian dan upaya menyamarkan asal-usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dengan mengatasnamakan orang lain. Estimasi nilai awal TPPU tersebut diduga mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Dalam upaya memenuhi unsur-unsur TPPU yang disangkakan AGK, KPK juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis. (Yudha Krastawan)