Usulan lain dari NOC Indonesia kepada pemerintah adalah pentingnya penambahan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang berfokus pada pengembangan cabang olahraga (cabor) yang memiliki potensi besar namun menghadapi tantangan pendanaan yang signifikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Nasional Pasal 76 disebutkan bahwa Perusahaan perseroan terbatas/badan usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat terhadap pembinaan keolahragaan.
“Dengan dukungan yang merata, tanpa membedakan antara cabor, kami dapat menciptakan ekosistem olahraga yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kami yakin, melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan terobosan yang positif dan berkelanjutan dalam dunia olahraga Indonesia,” ujar Okto. (bam)