IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menggelar layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.
Berdasarkan informasi dihimpun, layanan tersebut beroperasi di dua tempat, yakni Dago Plaza Jalan Ir H Djuanda dan King’s Shopping Centre Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Layanan ini dioperasikan untuk warga Bandung, Jawa Barat, pada hari ini, Sabtu (30/11/2024).
Warga Kota Bandung dan sekitarnya bisa mendatangi lokasi SIM keliling tersebut untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus datang ke Kantor Samsat atau Satpas.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.