Keenam, turunkan kemiskinan kolaborasikan program pengentasan kemiskinan dengan kementerian terkait. Ketujuh, jaga netralitas dan loyalitas ASN tetap netral dalam politik, setia kepada kepentingan rakyat dan bangsa.
Disampingi itu, ia juga menyampaikan bahwa transformasi Korpri menjadi Korps Pegawai ASN bertujuan untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa dan menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN.
“Dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Korpri akan bertransformasi menjadi Korps Pegawai ASN RI, dengan tujuan utama untuk memperkuat jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa,” katanya
“Saya berharap Korpri menjadi satu-satunya organisasi yang menaungi ASN, sehingga tidak ada dualisme dalam pembinaan ASN, dan menjadi wahana mempercepat penyebaran informasi program pemerintah kepada masyarakat,” sambungnya.
Deputi Isnanta juga mendorong percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang KORPRI sebagai pelaksanaan dari UU ASN, guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hukum bagi seluruh ASN.