IPOL.ID – Polisi kembali meringkus sindikat judi online (judol). Kali ini berskala internasional. Ditemukan barang bukti (barbuk) Rp70,138 miliar dengan jumlah masyarakat bermain judol yang menjadi korban sebanyak 87 ribu orang.
Dalam konferensi persnya yang digelar di Jakarta pada Sabtu (2/11/2024), Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian online ini adalah pengembangan dari sebelumnya. Ada tiga orang tersangka baru di mana situs judi ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Ketiga tersangka baru yang diringkus tersebut adalah, warga negara China, Dong Xiancai alias Max, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dua lainnya adalah Hartono Abdi Jaya (HAJ), serta Kristian alias CAS dan Ellen (E) yang merupakan petinggi PT Odeo Teknologi Indonesia, sebuah perusahaan penyedia jasa keuangan atau merchant.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri yang juga selaku Wakasatgas mengatakan situs Slot8278 merupakan situs perjudian online berkala internasional. “Jaringannya dikendalikan oleh warga negara Cina dan memiliki jumlah pemain lebih dari 85 ribuorang di Indonesia dengan server yang berlokasi di luar negeri,” ungkap Asep Edi.