IPOL.ID – Polisi menetapkan R, sopir truk trailer, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Tol Cipularang KM 92. Sopir itu diduga lalai dalam mengoperasikan kendaraannya sehingga menyebabkan kecelakaan yang melibatkan puluhan kendaraan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan tentunya menggunakan olah TKP, ramp check kendaraan dan pemeriksaan saksi telah menetapkan tersangka terhadap R pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya dikutip Minggu (17/11).
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), terdapat bekas rem truk berada 200 meter sebelum titik kejadian.
Bekas rem tersebut sepanjang 30 meter dan ditemukan kumpulan jejak bekas terjadinya kecelakaan beruntun. Selain itu, gigi persneling truk trailer sebelum kejadian pada posisi gigi 5.
“Dari hasil rem check, tidak ada kebocoran angin pada sistem rem dan kondisi baik sebelum kecelakaan,” ujarnya. (far)