IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memfasilitasi para tahanannya untuk memberikan suara pada hari pencoblosan Pilkada, Rabu (27/11/2024). Namun, fasilitas tersebut hanya diberikan kepada para tahanan yang berdomisili di Jabodetabek.
“Pada prinsipnya KPK memfasilitasi bila para tersangka ini memang punya suara di daerah khususnya di Jabodetabek ya, untuk dari TPS terdekat nanti infonya akan ada petugas yang datang seperti itu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Secara teknis, kata Tessa, petugas dari TPS akan menyambangi KPK buat mengambil suara para tahanan dalam pilkada. Namun, untuk tahanan yang kartu tanda penduduknya (KTP) di luar Jabodetabek berpotensi kehilangan kesempatan memilih.
“Kalau hak ya bisa mencoblos, tapi secara teknisnya ini dari KPU saya belum terinfo karena secara real-nya kertas suaranya ada di masing-masing regional di daerah tersebut,” ujar Tessa.
Sementara itu, Gubernur nonaktif Bengkulu Rohidin Mersyah berpotensi gagal memberikan suaranya, Rabu (27/11/2024). KPK menyerahkan teknis pengambilan suara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mau mengakomodir suara Rohidin pas pencoblosan.
“Teknisnya seperti apa kembali lagi itu mungkin perlu ditanyakan rekan-rekan ke KPU ya, kurang lebih seperti itu,” pungkas Tessa. (Yudha Krastawan)