IPOL.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Jakarta mendukung penangkapan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKJ) terhadap oknum panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rina Pertiwi.
Diketahui, Rina ditangkap terkait eksekusi sita uang sejumlah Rp 244,6 miliar pada objek tanah milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Kadiv Advokasi PBHI Jakarta Catiko Indrawan menduga ada banyak sekali oknum mafia tanah yang dilakukan penegak hukum khususnya lembaga peradilan. Hal ini diduga bertujuan untuk memuluskan langkah menguasai lahan milik masyarakat melalui lembaga peradilan.
“Padahal baru beberapa hari lalu dipertontonkan penangkapan dilakukan oleh Kejagung oleh tiga hakim eks pejabat MA tersangka suap Ronald Tannur sebesar hampir Rp1 triliun,” ujar Catiko seperti dikutip lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (2/11/2024).
“Peristiwa ini sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia khususnya kepada lembaga peradilan,” sambung Catiko.