IPOL.ID – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas ketertiban Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur, diberhentikan karena melakukan pelanggaran tetap menerima honor.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jakarta Timur, Rio Verieza mengungkapkan, Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 tersebut tetap menerima honor karena sudah menyelesaikan tugasnya.
“Karena syarat mereka dapat honor itu menyelesaikan urusan TPS 100 persen, dan mereka tanggal 27 November jam 18.30 WIB sudah menyelesaikan,” ungkap Rio saat dikonfirmasi awak media di Jakarta Timur, Jumat (29/11/2024).
KPU Jakarta Timur menyatakan honor itu telah diterima sebelum Ketua KPPS dan petugas ketertiban TPS 28 Pinang Ranti resmi diberhentikan pada Kamis (28/11/2024).
Keduanya diberhentikan setelah KPU Jakarta Timur melakukan pemeriksaan internal, dan menyatakan bahwa Ketua KPPS dan petugas ketertiban melakukan pelanggaran berat.
“Jadi honor sudah diberikan kepada mereka sebelum kami memberikan sanksi,” katanya.
Rio menegaskan, berdasar hasil pemeriksaan Ketua KPPS TPS 28 Pinang Ranti mengaku memerintahkan petugas ketertiban TPS untuk mencoblos 19 surat suara tidak terpakai.
Seluruh surat suara itu dicoblos untuk pasangan Calon Gubernur Jakarta dan Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno (Doel). Tetapi KPU Jakarta Timur menyatakan tidak ada unsur politis dalam pelanggaran.
Menurut KPU Jakarta Timur, dari hasil pemeriksaan pencoblosan 19 surat suara itu dilakukan secara spontan karena Ketua KPPS ingin tingkat partisipasi pemilih di TPS 28 terlihat tinggi.
“Ketua KPPS itu dia beralasan bahwa hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu,” tukasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Timur mendapati pelanggaran pada proses pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024 di TPS 28 Pinang Ranti, Makasar.
Bawaslu mendapati ada 19 surat suara tidak terpakai dicoblos petugas ketertiban TPS, beruntung temuan pelanggaran itu dapat dicegah pengawas TPS jajaran Bawaslu Jakarta Timur. (Joesvicar Iqbal)