Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tetap Jaga Fasilitas Anak Bermain, KPU DKI Ogah Dirikan TPS di RPTRA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tetap Jaga Fasilitas Anak Bermain, KPU DKI Ogah Dirikan TPS di RPTRA
Jakarta Raya

Tetap Jaga Fasilitas Anak Bermain, KPU DKI Ogah Dirikan TPS di RPTRA

Farih
Farih Published 12 Nov 2024, 15:45
Share
2 Min Read
lustrasi RPTRA di Jakarta.(foto dok pemprov
lustrasi RPTRA di Jakarta. Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta
SHARE

IPOL.ID – Fasilitas bermain bagi anak yang disediakan Pemprov DKI Jakarta tampaknya bakal dijaga sterilisasinya di agenda politik Pilkada 2024.

Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan tidak akan mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di prasarana anak seperti di ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

“Kami sudah instruksikan untuk memastikan tidak menggunakan RPTRA sebagai tempat untuk penyelenggaraan pemilihan, kecuali kondisi khusus,” kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Dody mengatakan hasil dialog dengan Penjabat Gubernur DKI Jakarta dan Komisi Perlindungan Anak beberapa waktu lalu. Merekomendasikan RPTRA tak bisa digunakan untuk kegiatan politik praktis.

Meskipun memang, kata dia, pemilu bukan dari bagian dari kegiatan politik praktis melainkan bagian dari proses kewarganegaraan. Merujuk undang-undang pemilu atau pilkada bahwa tidak ada larangan penggunaan seperti misalnya sekolah, ruang-ruang publik, dan sebagainya.

“Namun, karena ini rekomendasi dari Komnas Anak, maka berdasarkan Peraturan gubernur juga, kami akhirnya mencari tempat yang lain, RPTRA ini akhirnya tidak bisa digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan,” kata Dody.

Dia menuturkan, ini menjadi upaya guna memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur menjadi pemilihan yang ramah anak.

“KPU melakukan advokasi, memastikan pemilihan gubernur dan wakil gubernur ini menjadi pemilihan yang ramah anak. Salah satu poin adalah tidak melibatkan tempat-tempat atau ruang-ruang yang memang diperuntukkan untuk anak, digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan pemilihan,” tutur dia.

Namun, sambung dia, pada kondisi khusus, RPTRA bisa digunakan sebagai TPS, seperti pada Pemilu 2024. Menurut Dody, banjir pada hari pemungutan suara menyebabkan penyelenggara pemilu merelokasi TPS ke satu RPTRA.

“Terjadi banjir pada hari pemungutan suara 14 Februari, kami dengan terpaksa menggunakan satu RPTRA untuk relokasi TPS, jadi karena kondisi situasional, itu menjadi bagian komitmen kami dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” kata dia.

Dia menambahkan KPU DKI saat ini masih fokus pada persiapan logistik pilkada dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).(sofian)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: KPU DKI Jakarta, RPTRA, tps
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kecelakaan di Ruas Tol Cipularang. Foto: Humas Polri Korban Kecelakaan di Tol Cipularang Bertambah Jadi 30 Orang
Next Article banjir, hujan Masuki Musim Hujan, BPBD DKI Ingatkan Warga Potensi Rumah Roboh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Hukum
Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding
23 May 2026, 21:02
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?