IPOL.ID – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mengkonfirmasi bahwa ia “siap” untuk mendeklarasikan keadaan darurat nasional dan menggunakan aset militer untuk memenuhi janjinya dalam kampanye pemilu 2024 untuk melakukan deportasi massal.
Dilansir Aljazeera, Trump membuat pengumuman tersebut pada Senin (18/11) dalam sebuah posting singkat di platform Truth Social sebagai tanggapan atas sebuah posting oleh Tom Fitton, presiden kelompok konservatif Judicial Watch.
Fitton telah menulis pada 8 November bahwa laporan-laporan menunjukkan bahwa pemerintahan Trump yang akan datang “siap untuk mengumumkan keadaan darurat nasional dan akan menggunakan aset-aset militer” dalam upaya “deportasi massal”.
Trump menjawab: “Benar!!!”
Pernyataan tersebut merupakan pesan yang paling tegas tentang bagaimana Trump berencana untuk memenuhi janji kampanyenya untuk melakukan “operasi deportasi terbesar” dalam sejarah AS.
Upaya tersebut telah memicu kecaman dari para pendukung hak asasi manusia dan menimbulkan pertanyaan tentang kelayakan dan batasan kekuasaan Trump sebagai presiden untuk mengeluarkan jutaan imigran tidak berdokumen dari negara tersebut.
Presiden terpilih dari Partai Republik ini juga dipastikan akan menghadapi segunung tantangan hukum, bagaimanapun caranya.
Aaron Reichlin-Melnick, seorang rekan senior di Dewan Imigrasi Amerika, mengatakan pada Senin bahwa di bawah hukum AS, presiden dapat mendeklarasikan keadaan darurat nasional dan menggunakan kekuasaan darurat hanya dalam situasi tertentu.
“Dan ‘menggunakan militer untuk deportasi’ bukanlah salah satu dari hal-hal spesifik tersebut,” tulis Reichlin-Melnick di media sosial menanggapi pernyataan Trump. (far)